LAM Kepri Ingatkan: Demi Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama dan Adat Istiadat di Tanah Melayu, "di Larang Jualan Daging Babi di Tepi Jalan, "Hingga Proses Hukum Adat Untuk Raja Situmorang LAM Kepri Ingatkan: Demi Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama dan Adat Istiadat di Tanah Melayu, "di Larang Jualan Daging Babi di Tepi Jalan, "Hingga Proses Hukum Adat Untuk Raja Situmorang

LAM Kepri Ingatkan: Demi Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama dan Adat Istiadat di Tanah Melayu, "di Larang Jualan Daging Babi di Tepi Jalan, "Hingga Proses Hukum Adat Untuk Raja Situmorang


BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM -
Gelombang reaksi keras terus bermunculan setelah beredarnya unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan dan merendahkan martabat masyarakat Melayu. Komentar yang berasal dari akun media sosial bernama "Raja Situmorang" tersebut viral di berbagai platform dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya komunitas Melayu di Kota Batam dan Kepulauan Riau. 
Senin (1 Juni - 2026)

Menanggapi polemik yang berkembang, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar rapat dan musyawarah adat di Gedung LAM atau Istana Besar Madani Nong Isa, Batam. Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap dua isu yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan penghinaan terhadap Melayu dan persoalan penjualan babi di ruang publik yang dinilai menimbulkan keresahan.

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 50 organisasi yang terdiri dari organisasi masyarakat Melayu, organisasi Islam, berbagai organisasi kemasyarakatan, serta paguyuban yang ada di Kota Batam. Kehadiran puluhan elemen masyarakat tersebut menunjukkan tingginya kepedulian terhadap persoalan yang dianggap menyentuh marwah adat, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat Melayu di Batam.

Dalam pertemuan itu, Pendiri Lang Laut Kepri, Suherman, menyampaikan bahwa pihak yang diduga melakukan penghinaan terhadap masyarakat Melayu telah diamankan oleh aparat penegak hukum.

"Tadi malam sudah diamankan," ujar Suherman kepada peserta rapat. Di

Sementara itu, musyawarah dan sidang adat dipimpin langsung oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Batam, YM. H. Raja Muhammad Amin. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan mendengarkan berbagai pandangan dari tokoh masyarakat serta organisasi yang hadir, sidang adat menghasilkan tiga poin kesepakatan penting.

Pertama, seluruh pihak diminta untuk tidak melakukan penjualan tuak, babi, maupun produk sejenis secara terbuka di tepi jalan, ruang publik, dan lokasi terbuka lainnya tanpa izin yang sah di wilayah Kota Batam.

Kedua, seluruh pihak diminta mematuhi Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat yang majemuk.

Ketiga, terhadap saudara Raja Situmorang yang dinilai telah menghina bangsa Melayu, sidang adat meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani seluruh proses hukum yang berlaku, serta meninggalkan Kota Batam.

Menurut Suherman, keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut merupakan bentuk ketegasan masyarakat Melayu dalam menjaga marwah dan kehormatan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

"Yang dilakukan sebagai memberi efek jera. Itu berlaku terhadap siapa saja yang menghina orang Melayu," tegas Suherman.

Keputusan yang dihasilkan dalam forum tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan sikap tegas berbagai elemen masyarakat terhadap tindakan yang dianggap merendahkan identitas dan kehormatan suatu suku atau kelompok masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan tengah mendapat perhatian luas dari masyarakat Kota Batam maupun Kepulauan Riau. 

(Red)
Lebih baru Lebih lama