BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM -Warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, harus menelan kepahitan akibat ulah MBG yang beroperasi di kawasan Kavling Seroja. Sabtu 30/05/2026 Usaha ini terbukti menginjak-injak aturan main, mengabaikan syarat perizinan, dan membuang limbah tidak layak standar hasil proses makanan yang di kelola sebagai sub tenter bisnis MBG, Kelayakan bisnis untuk membuang sampah.
Seharusnya lebih jauh di perhitungkan sebelumnya demi kesehatan lingkungan perumahan masyarat sekitarnya untuk nyaman dan sehat, Jangan semata-mata demi meraup keuntungan sebesar-besr. Tak ada rasa tanggung jawab, tak ada rasa peduli terhadap nasib warga yang tinggal di sekeliling perumahan hunian masyarakat.
Fakta di lapangan berbicara keras: MBG Kavling beroperasi tanpa memiliki Unit Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merupakan syarat mutlak dan kewajiban hukum. Fasilitas yang seharusnya ada untuk menjaga agar lingkungan tidak rusak ini sama sekali tidak disediakan. Alih-alih mengolah limbah sesuai baku mutu lingkungan, limbah cair hasil kegiatan usaha mereka disalurkan secara mentah, kotor, dan berbahaya langsung ke parit-parit yang membelah pemukiman warga.
| Istimewa |
Praktek salah satu usaha MBG ini adalah bukti nyata bahwa pemilik usaha sama sekali tidak menghormati aturan perundang-undangan maupun norma sosial. Syarat dan ketentuan yang tertulis jelas dalam izin usaha seolah tak berlaku bagi mereka. Standar kelayakan bisnis yang mewajibkan pelaku usaha menjaga keseimbangan antara keuntungan dan kelestarian lingkungan, sengaja diabaikan demi memangkas biaya operasional.
Akibatnya, parit-parit yang dulunya menjadi saluran air kini berubah menjadi saluran pembuangan racun. Air berubah warna menjadi keruh dan hitam, bau busuk menyengat menguar ke pemukiman, dan kenyamanan hidup warga dirampas paksa. Lingkungan menjadi kotor, berpotensi menjadi sarang penyakit, dan merusak ekosistem sekitarnya
Praktek salah satu usaha MBG Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan tindakan egois yang merugikan publik. Pemilik usaha hanya menatap keuntungan di depan mata, sementara dampak kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat Sei Pelunggut. Di mana tanggung jawab sosial perusahaan? Di mana kepatuhan terhadap hukum? Semuanya kalah oleh nafsu keuntungan.
Warga menuntut agar Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan terkait, tidak menutup mata. Pelanggaran ini terang benderang dan nyata adanya. Sudah saatnya ada tindakan tegas: penindakan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha jika perlu. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk warga biasa, sementara pengusaha nakal bebas merusak lingkungan sesuka hati.
Lingkungan yang sehat adalah hak warga lingkungan setempat, Bukan pemberian pengusaha yang rakus yang tidak peduli dengan usaha hanya semata mementingkan keuntungan sepihak.
(Team)
