![]() |
| Istimewa |
BATAM // EXPOSEPERISTIWA – Polemik tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh Batam kian memanas. Alih-alih meredam polemik, klarifikasi Pemerintah Kota Batam justru menuai kritik tajam dari kalangan pengamat, yang menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan.
Sorotan keras datang dari pengamat ekonomi Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting. Ia menilai langkah yang diambil Pemko Batam, khususnya melalui BPKAD, menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami regulasi pengelolaan aset negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020, Boni menegaskan bahwa mekanisme tender memiliki prosedur yang jelas dan tidak memberi ruang bagi keputusan sepihak oleh BPKAD. Jika tender gagal atau tidak memenuhi syarat peserta, proses seharusnya dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh dan harus mendapat persetujuan kepala daerah.
“Ini bukan keputusan yang bisa diambil sepihak. Kalau BPKAD sampai menunjuk pemenang, itu sudah keluar dari kewenangannya,” tegas Boni.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi hilangnya jejak aset negara bernilai besar. Pembangunan Pasar Induk lama yang menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar dinilai tidak memiliki kejelasan pasca pembongkaran.
“Ini bukan angka kecil. Aset puluhan miliar seolah hilang tanpa transparansi. Ini harus diusut,” ujarnya.
Boni menilai, kondisi ini membuka dugaan kuat adanya maladministrasi, bahkan potensi pelanggaran hukum yang lebih serius. Ia secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dalam proses tender tersebut. Selain itu, Ombudsman Kepri juga diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur melalui sistem LPSE.
Kritik semakin tajam saat ia menyinggung rekam jejak pihak yang ditunjuk sebagai pemenang. Menurutnya, terdapat indikasi kegagalan dalam pengelolaan pasar sebelumnya, bahkan muncul dugaan aktivitas yang menyimpang dari fungsi pasar.
“Kalau pasar dikelola tapi kosong bertahun-tahun, bahkan muncul aktivitas ilegal, ini bukan sekadar gagal, ini alarm keras,” katanya.
Dari sisi kebijakan, Boni juga menilai Pemko Batam telah mengabaikan fungsi utama pasar induk sebagai pengendali harga dan stabilisasi inflasi. Ia memperingatkan bahwa menyerahkan pengelolaan kepada pihak swasta berisiko menggeser orientasi menjadi murni bisnis.
“Pasar induk itu instrumen ekonomi, bukan sekadar proyek. Kalau diserahkan ke swasta, orientasinya pasti keuntungan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam aspek perizinan pembangunan yang telah berjalan. Mulai dari ketiadaan dokumen AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak transparan.
“Tidak ada papan proyek, izin lingkungan tidak jelas. Ini seperti proyek yang berjalan diam-diam tanpa pengawasan publik,” kritiknya.
Sorotan lain yang tak kalah serius adalah rencana alokasi dana pusat hingga Rp250 miliar yang disebut-sebut akan digelontorkan. Boni mempertanyakan urgensi kerja sama dengan pihak swasta jika proyek tersebut tetap bergantung pada dana negara.
“Kalau pakai uang negara, kenapa tidak dikelola langsung oleh Pemko? Bisa jadi PAD dan lebih transparan,” ujarnya.
Ia juga mengungkap penyusutan drastis luas lahan Pasar Induk Jodoh, dari sekitar 5 hektare menjadi hanya 1 hektare. Dengan skema kerja sama jangka panjang hingga 30 tahun, kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan aset daerah.
“Siapa yang menjamin aset ini tidak hilang lagi ke depan? Ini bukan BOT, ini rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Boni memperingatkan adanya potensi gejolak sosial jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Sekitar 1.200 pedagang disebut berpotensi melakukan perlawanan jika merasa dirugikan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut nasib ribuan pedagang. Kalau meledak, Pemko harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya ( RED )

