![]() |
| Tampak beberapa bangunan warga yang di rusak |
BATAM //EXPOSEPERISTIWA – Aksi pengrusakan secara terang-terangan kembali mencederai rasa keadilan masyarakat. Sekelompok orang tak dikenal diduga bertindak atas suruhan perusahaan PT MGL, merusak bangunan rumah warga serta merobohkan plang Masjid Alkasim di kawasan pemukiman Sei Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Selasa (13/1/2026).
![]() |
| Surat kuasa tanah dari katijah ke Ahmad Solihin |
Peristiwa ini memicu ketakutan dan trauma mendalam di tengah warga. Tanpa musyawarah, tanpa peringatan resmi, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 6 hingga 7 orang datang ke lokasi sambil membawa palu godam, lalu menghancurkan tiga unit bangunan rumah warga yang masih dalam tahap pembangunan.
![]() |
| Tampak Plang masjid Alkasim di Cabut |
Tak hanya it1u, plang Masjid Alkasim ikut menjadi sasaran. Rumah ibadah yang menjadi simbol keimanan dan persatuan warga itu dirusak dengan dalih larangan pendirian bangunan baru di atas lahan yang diklaim milik perusahaan.
![]() |
| Ket : Surat Hibah |
"Mereka datang dengan cara brutal. Tanpa bicara, langsung menghantam plang masjid pakai palu godam sampai roboh. Kami hanya bisa terdiam. Mereka mengaku suruhan PT MGL,” ungkap Hasan, saksi mata kejadian, Kamis (15/1/2026).
Ketua Badan Permusyawaratan Lingkungan (BPL) Sei Bandas, Ashar Muda Harahap, mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya, tindakan pengrusakan rumah warga dan rumah ibadah adalah bentuk intimidasi kasar yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini sudah mengarah pada intimidasi dan teror psikologis. Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kami minta aparat segera turun tangan,” tegas Ashar. Ia menyebut, laporan warga baru diketahui setelah beberapa warga datang mengadu ke rumahnya dalam kondisi panik dan ketakutan.
Dalam beberapa pekan terakhir, warga Sei Bandas mengaku hidup dalam kecemasan. Mereka merasa terus dibayang-bayangi ancaman sekelompok orang yang mengaku suruhan perusahaan, Lebih miris lagi, aksi serupa bukan pertama kali terjadi. Ini merupakan kejadian kedua, dengan pola yang sama: perusakan bangunan dan tekanan psikologis terhadap warga.
Saat ini, terdapat sekitar 60 Kepala Keluarga yang telah bermukim di Sei Bandas selama kurang lebih empat tahun. Mereka mengaku membeli lahan tersebut secara sah, bukan menggarap secara ilegal. “Kalau memang lahan ini milik PT MGL, maka kami ini korban. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada musyawarah. Datangnya justru palu godam,” ujar Ashar dengan nada kecewa.
Warga mengungkapkan bahwa lahan tersebut dibeli dari Ahmad Solihin, yang sebelumnya memperoleh kuasa atas lahan yang telah lama dikuasai secara turun-temurun. "Kami beli, bukan menyerobot. Kalau ujungnya kami harus pergi, berikan solusi dan keadilan. Jangan main gusur paksa. Kami manusia, bukan benda,” tambah Ashar.
Sementara itu, sumber dari BP Batam menyebutkan bahwa kawasan pemukiman Sei Bandas masuk dalam Pengalokasian Lahan (PL) milik PT MGL. “Lahan tersebut adalah PL PT MGL. Sebelumnya dikuasai oleh Katijah, dan saat ini Katijah telah dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan penyerobotan lahan,” ujar sumber tersebut.
Asal-usul Lahan Sei Bandas diketahui, lahan Sei Bandas awalnya merupakan kebun garapan seluas 10 hektar yang dikuasai Pak Simin sejak 1992 dengan dokumen Alas Hak Tanah. Pada 2005, lahan tersebut dijual kepada Ibu Katijah, kemudian dikuasakan kepada Ahmad Solihin pada 2021, dan selanjutnya dijual kepada masyarakat pada 2022 hingga terbentuk pemukiman Sei Bandas.
Saat ini, pemukiman tersebut tercatat secara administratif berada di wilayah RT/RW 004/025, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BP Batam untuk tidak tutup mata. Sengketa lahan tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan dan perusakan.
“Jika hukum masih ada di negeri ini, lindungi kami. Jangan biarkan rakyat kecil diinjak-injak oleh kekuatan modal,” tutup Ashar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan warga menanti keberanian aparat negara untuk hadir memberikan perlindungan nyata ( Red )




