Balita Jadi Korban Sistem, Pelayanan Puskesmas Sei Langkai Batam Dipersoalkan, Kadinkes Didesak Bertanggung Jawab Balita Jadi Korban Sistem, Pelayanan Puskesmas Sei Langkai Batam Dipersoalkan, Kadinkes Didesak Bertanggung Jawab

Balita Jadi Korban Sistem, Pelayanan Puskesmas Sei Langkai Batam Dipersoalkan, Kadinkes Didesak Bertanggung Jawab

 

di duga salah satu perawat tak humanis

BATAM//EXPOSEPERISTIWA - Kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis (15/1/2026), ketika seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lase, warga Dapur 12, Kecamatan Sagulung, membawa anaknya berinisial AL seorang balita berusia 1 tahun 2 bulan yang datang dalam kondisi sakit serius namun justru diperlakukan secara tidak manusiawi. diPuskesmas Sei Langkai sekitar pukul 07.00 WIB. Tubuh balita tersebut dipenuhi bentol, ruam merah, dan gatal-gatal, kondisi yang membuat keluarga panik dan langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD).

Puskesmas sei langkai


Namun alih-alih mendapat pertolongan cepat, keluarga pasien justru diarahkan untuk mengurus administrasi pendaftaran, dengan dalih dokter belum datang.


Ironis dan memalukan, hingga pukul 07.30 WIB, tidak satu pun petugas terlihat di loket pendaftaran, sementara ruang tunggu telah dipenuhi pasien, termasuk balita dan lansia yang sama-sama membutuhkan pertolongan medis.


Situasi semakin mencekam ketika AL muntah sebanyak dua kali di ruang tunggu. Dalam kepanikan, tante AL meminta tisu kepada petugas. Namun jawaban yang diterima justru dinilai dingin, tidak empatik, dan jauh dari nilai kemanusiaan.


Kami malah disuruh mencari kain lap sendiri, tanpa kejelasan di mana letaknya dan tanpa kepastian kebersihannya. Ini anak kecil yang sedang sakit, bukan barang,” ujar tante AL dengan nada kecewa.


Lebih mencengangkan lagi, petugas UGD menyatakan bahwa Puskesmas Sei Langkai hanya melayani persalinan dan kecelakaan, sementara pasien anak harus menunggu dokter datang.Pernyataan tersebut memicu kemarahan keluarga pasien.


Ini Pengabaian Hak Pasien!N. Zega, ayah kandung AL, menilai tindakan oknum petugas sebagai bentuk nyata pengabaian hak pasien, terutama terhadap anak di bawah umur.


Anak saya sakit dan butuh pertolongan. Walaupun dokter belum datang, seharusnya tetap ada pelayanan dasar. Yang kami lihat justru buruknya wajah pelayanan publik,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kedisiplinan ASN yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik, namun justru runtuh di hadapan pasien kecil yang membutuhkan perlindungan negara.


Merasa tidak mendapat keadilan, N. Zega mengaku telah melaporkan langsung kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam melalui pesan singkat.Namun, respons yang diterima justru memicu kemarahan baru.


Dalam percakapan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan disebut menyatakan bahwa kondisi pasien bukan gawat darurat dan menilai keluarga tidak sabar menunggu antrean poli. Lebih jauh, komunikasi tersebut diakhiri secara sepihak dengan kalimat, Sudah ya, tidak ada diskusi lagi.”


Sikap ini dinilai publik sebagai arogan, antikritik, dan minim empati, serta bertentangan dengan semangat ASN sebagai pelayan masyarakat.Potensi Pelanggaran Etika ASN hingga Sanksi Berat.Secara hukum dan etika, dugaan peristiwa ini berpotensi melanggar:


UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN


PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS


UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


ASN diwajibkan memberikan pelayanan profesional, adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penundaan layanan, sikap tidak empatik, serta komunikasi arogan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin berat.                                                                              Sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti antara lain:


Teguran lisan/tertulis


Pemotongan tunjangan


Penundaan kenaikan pangkat


Penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN


Ancaman Pidana Mengintai Jika Unsur Darurat Terbukti


Tak hanya administratif, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Merujuk Pasal 190 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga medis yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta, bahkan lebih berat jika berdampak fatal.



Desakan Evaluasi Total :  Wali Kota dan Gubernur Diminta Turun Tangan Secara struktural, Kepala Puskesmas Sei Langkai bertanggung jawab penuh atas disiplin petugas, kesiapan layanan, serta penerapan SOP, khususnya bagi kelompok rentan seperti balita.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam memiliki kewajiban pengawasan, pembinaan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat secara profesional dan beradab.                                                                                          Atas insiden ini, masyarakat mendesak,


Wali Kota Batam, Gubernur Kepulauan Riau.                                                  untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan pelayanan kesehatan tidak berubah menjadi mesin administrasi tanpa nurani.                                                                         Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Stempel dan Antrian


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dan Kepala Puskesmas Sei Langkai belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi media.


Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa pelayanan kesehatan bukan soal prosedur semata, melainkan amanat konstitusi negara untuk melindungi keselamatan dan martabat warga, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan.


Ketika balita muntah dan negara absen, maka yang runtuh bukan hanya sistem, melainkan kemanusiaan itu sendiri ( Red )

Lebih baru Lebih lama