![]() |
| Hotel pasifik : Sorga Batam |
BATAM // EXPOSEPERISTIWA - Judi ketangkasan di Hotel Pacific yang sering disebut gelper yang berlokasi di Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kerap kali di jadikan ajang bisnis perjudian berkedok gelanggang permainan anak, akan tetapi realita di lapangan terbalik dari izin yang di keluarkan PTSP. Seharusnya izin tersebut di peruntukkan khusus untuk anak-anak dan pajak yang di bayarkan juga untuk permainan anak, berarti itu sudah membuktikan adanya kecurangan dalam hal manipulasi penggelapan pajak, Rabu (29/10/2025).
![]() |
| Obat ekstasi |
Bukan rahasia umum lagi,selama ini di Hotel Pasifik.bukan hanya judi mesin gelper saja yang lebih tren di lokasi tersebut, bahkan tempat hiburan malamnya juga,seperti Ruangan VIV room,dan HOLD room,diduga menyediakan obat terlarang untuk dooping,bahkan mereka memperjual belikan didalam room Pasific tersebut,dan diduga lantai 5 dan lantai 7,ada menyediakan Judi Kasino dan Wanita penghibur beragam usìa,dan dijaga oleh para mami masing-masing.
![]() |
| Tampak dalam: gelper |
Untuk jam operasional geĺpèr ( gelanggan permainan anak-anak ) yang sebenarnya,diperuntukkan untuk anak-anak paling lama pukul 21.00 wib,sesuai tutup nya Moll, namun kenyataan di lapangan jam operasional tersebut sampai 24 jam setiap hari. Dalam hal ini sudah sangat tidak sesuai dengan Izin yang dikeluarkan dan yang seharusnya di laksanakan. Salah satunya yang melanggar aturan tersebut serta menjadikan gelanggang permainan ketangkasan tersebut menjadi ajang bisnis untuk permainan judi demi keuntungan
Pantauan media ini. informasi yang didapatkan dari Nara- sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa gelper tersebut ; dikelolah seseorang bos,yang bernama inisial "D" seorang pengusaha ternama di batam, Hiburan malam, yang menjadi tiang dan tembok pengusaha yang kerja sama dengan oknum tukang bagi upeti agar usaha perjudian tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oknum pengusaha diduga membagikan jatah kepada oknum-oknum media untuk tidak memberitakan kegiatan yang dia jalankan di lokasi.
Narasumber tersebut, juga mengatakan"minimnya pengawasan pihak aparat penegak hukum, dan tidak adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian akibatnya judi semakin menjamur dan merajalela," ucapnya
Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi yang dijadikan pencarian. Hukuman ini diperberat dibandingkan peraturan sebelumnya, bertujuan untuk memberantas perjudian secara lebih tegas.
Penjelasan Pasal 303 KUHP
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya dapat berupa:
°Pidana Penjara: Paling lama 10 tahun.
°Denda: Paling banyak Rp 25 juta.
Ketentuan Lebih Lanjut
°Tindakan yang Diatur: Pasal ini berlaku bagi orang yang tanpa izin secara sengaja mengadakan atau ikut serta dalam suatu perusahaan perjudian, atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
°Perjudian sebagai Pencarian: Jika tindakan perjudian tersebut dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dikenakan pencabutan hak untuk menjalankan pencarian itu.
°Definisi Perjudian: Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana umumnya kemungkinan untuk mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, termasuk juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian yang ada diseluruh wilayah Indonesia yang mana hal tersebut dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk memerintahkan jajarannya MEMBERANTAS segala bentuk PERJUDIAN sesuai intruksi KAPOLRI kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, SH, SIK.
Semoga tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum tidak hanya meruncing kebawah dan tumpul keatas dan hukum harus di tegakkan dengan semestinya.
Penulis : TIM



