SEKADAU, KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM - Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Sekadau mencermati dengan seksama informasi yang mencuat terkait dugaan risywah dalam penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Kabar semakin menguat belakangan ini, di mana PCNU Sekadau dikabarkan menambah bukti baru yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, muncul pula informasi bahwa dua menteri kabinet ikut disorot dalam perkara yang menimbulkan kegelisahan luas di tengah masyarakat ini.
Melalui pernyataan resmi Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, Heri menyampaikan apresiasi sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan adil, transparan, dan tuntas sampai ke pihak yang bertanggung jawab.
INFORMASI YANG BERKEMBANG:
Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat:
- PCNU Sekadau menambah bukti yang diserahkan ke KPK terkait dugaan risywah dalam penyelenggaraan Muktamar NU
- Dua Menteri ikut disorot dalam kasus yang menimbulkan kegelisahan luas di kalangan masyarakat maupun tokoh agama
- Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses demokrasi internal organisasi keagamaan yang besar dan terhormat di tengah masyarakat
PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI SEKADAU :
"Langkah berani yang dilakukan PCNU Sekadau dengan menambah bukti dan menyerahkannya ke KPK patut kita apresiasi. Itu menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menegakkan kebenaran, bahkan dari lingkungan internal organisasi sendiri," tegas Heri. Senin (02/11/26).
Beliau juga menegaskan bahwa risywah di mana pun tetaplah kejahatan yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku:
"Risywah atau suap tidak mengenal tempat. Di mana pun terjadi — baik di lembaga negara maupun di organisasi keagamaan — itu tetap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kepercayaan rakyat.
Jika benar ada praktik jual beli pengaruh, maka tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang dikecualikan, tidak peduli siapa jabatannya atau kedudukannya," ujarnya.
DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI SEKADAU:
Pertama — KPK Harus Memproses Bukti dengan Serius: Bukti yang telah diserahkan dan ditambah oleh PCNU Sekadau harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan tuntas.
Jangan sampai bukti itu hanya tersimpan di meja tanpa ada tindakan nyata. Masyarakat berhak mengetahui hasil penelusurannya secara terbuka.
Kedua — Sampaikan Informasi Secara Terbuka dan Berkala: Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Informasi harus disampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan semua pihak.
Ketiga — Siapa Pun Terlibat, Harus Diperiksa Secara Adil: Jika dua menteri disorot dan ada hal yang perlu dikonfirmasi, maka harus dipanggil dan diperiksa.
Jabatan tinggi bukanlah payung untuk terlepas dari pemeriksaan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
Keempat — Tegakkan Prinsip Praduga Tak Bersalah: Sambil menuntut ketegasan penegakan hukum, kita juga harus tetap menjaga asas praduga tak bersalah.
Sampaikan fakta berdasarkan bukti yang kuat, jangan terbawa opini yang belum teruji. Kebenaran akan terungkap dengan sendirinya jika proses berjalan benar dan adil.
Kelima — Jaga Kepercayaan Masyarakat: Organisasi keagamaan adalah benteng moral masyarakat.
Jika ada oknum yang menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi, maka yang dirusak bukan hanya nama baik organisasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai keagamaan.
Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan harus menjadi perhatian utama.
"Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Jika ada yang terbukti bersalah, hukum harus berbicara. Jika tidak terbukti bersalah, nama baik harus dipulihkan.
Itulah keadilan yang sesungguhnya. DPD RAJAWALI Sekadau akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan yang memuaskan bagi masyarakat luas," pungkas Heri.
DPD RAJAWALI Sekadau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal perkara ini dengan bijaksana. Proses hukum yang transparan dan adil adalah jalan terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga kebenaran menang pada akhirnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist))
