MANADO, SULUT//EXPOSEPERISTIWA.COM - Kasus dugaan korupsi anggaran media di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memasuki tahap penting. Dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulut resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut. Keduanya adalah SL, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, dan CI, mantan Kepala Bidang di instansi tersebut. Perkara ini dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka mendatangi Subdit Tipikor Polda Sulut pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, sekitar pukul 17.45 WITA, keduanya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan selanjutnya dibawa ke Rutan Tahti Polda Sulut untuk menjalani penahanan selama 21 hari. Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, telah mengonfirmasi penahanan kedua mantan pejabat tersebut.
Menyikapi perkembangan ini, DPD LSM MAUNG Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi sekaligus sorotan dan desakan tegas agar perkara ini ditangani secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
"Langkah tegas penyidik Polda Sulut menahan dua mantan pejabat Kominfo Sulut terkait dugaan korupsi dana media senilai Rp7,5 miliar patut diapresiasi. Namun ini baru permulaan. Rakyat Sulawesi Utara menuntut lebih dari sekadar penahanan — rakyat ingin kejelasan, keadilan, dan pemulihan penuh atas uang negara yang diduga diselewengkan," tegas Trisyulwati Ivonne Makaminan Ketua DPD LSM MAUNG Sulawesi Utara,
Pihaknya menyoroti besarnya nilai yang diduga hilang dari kas negara.
"Rp7,5 miliar bukanlah angka kecil. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan informasi publik, penguatan literasi masyarakat, peningkatan pelayanan komunikasi, dan kepentingan komunikasi strategis daerah. Ketika dana ini diduga disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan sekadar kas negara — melainkan hak seluruh masyarakat Sulawesi Utara atas informasi yang berkualitas dan layanan publik yang maksimal," ujarnya.
MAUNG Sulut juga menegaskan pentingnya mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
"Jangan berhenti pada dua orang yang sudah ditahan. Telusuri ke mana saja dana tersebut mengalir. Siapa pihak-pihak lain yang terlibat, baik yang menerima maupun yang mengetahui dan menutup-nutupi? Dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Jika terbukti ada yang menerima bagian dari uang tersebut, mereka juga harus ikut bertanggung jawab di hadapan hukum," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 31 Tahun 1999 — Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 420 tentang Penggelapan dalam Jabatan: Pejabat yang menggelapkan uang atau barang yang berada di bawah pengurusannya karena jabatannya, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 58: Pengelola keuangan negara wajib melakukan pemulihan kerugian negara yang terjadi di bawah pengelolaannya.
DESAKAN TEGAS DPD LSM MAUNG SULAWESI UTARA:
Pertama — Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Penyelidikan harus mendalam dan menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saat ini. Telusuri jejak dana dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. Ungkap seluruh pihak yang terlibat, baik yang memberi perintah, yang mengeksekusi, maupun yang menerima manfaat dari dana tersebut.
Kedua — Pulihkan Seluruh Kerugian Negara: Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar wajib dipulihkan sepenuhnya. Aset tersangka maupun hasil penyitaan harus diupayakan untuk mengembalikan uang rakyat ke kas negara. Jangan sampai rakyat yang menanggung kerugian, sementara pelaku bebas menikmati hasil kejahatan.
Ketiga — Proses Berjalan Transparan: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara. Informasi mengenai dugaan penyimpangan, siapa yang diperiksa, bukti apa yang ditemukan, dan hasil akhirnya — harus dapat diakses publik. Transparansi adalah cara terbaik mencegah dugaan intervensi.
Keempat — Evaluasi Sistem Pengawasan: Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Sulut. Mengapa penyimpangan dapat terjadi? Di mana celah pengawasannya? Perbaiki sistem agar kesalahan yang sama tidak terulang di instansi lain.
"Rp7,5 miliar adalah uang yang diperoleh dari keringat rakyat. Jika terbukti disalahgunakan, maka pertanggungjawabannya harus setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Hukum harus tegak, adil, dan tidak kenal kompromi. Rakyat Sulawesi Utara sedang mengawasi," pungkas orang nomor saatu di DPD LSM MAUNG Sulawesi Utara.
Penahanan dua mantan pejabat Kominfo Sulut adalah langkah awal yang baik. Namun keadilan belum tercapai sampai seluruh kebenaran terungkap, seluruh dana yang diduga hilang dikembalikan, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi yang setimpal. Semoga perkara ini berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
