RAJAWALI Kubu Raya Soroti Praktik Ilegal Distribusi Pangan: Menumpang Izin & Misteri Rantai Pasok! RAJAWALI Kubu Raya Soroti Praktik Ilegal Distribusi Pangan: Menumpang Izin & Misteri Rantai Pasok!

RAJAWALI Kubu Raya Soroti Praktik Ilegal Distribusi Pangan: Menumpang Izin & Misteri Rantai Pasok!

KUBU RAYA, KALBAR//EXPOSEPERISTIWA.COM - Dunia tata niaga dan distribusi pangan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tengah diguncang temuan mencengangkan. Tim Investigasi Gabungan Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kubu Raya bersama aliansi awak media mendapati serangkaian dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan dua korporasi dalam rantai pasok komoditas pangan beku dan daging impor.
 
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, terungkap indikasi kuat praktik curang mulai dari penggunaan izin tempat/gudang pihak lain secara tidak sah — yang dikenal warga sebagai praktik "menumpang izin" — ketiadaan dokumen fisik karantina di lokasi penyimpanan, hingga ketidakjelasan jejak rantai pasok produk daging impor asal Amerika Serikat serta produk unggas beku yang beredar di pasar lokal.
 
 KRONOLOGI & TITIK TEMU INVESTIGASI: MODUS SEWA SINGKAT TANPA IZIN MANDIRI
 
Temuan ini bermula dari laporan masyarakat serta pemantauan intensif tim kontrol sosial DPD RAJAWALI Kubu Raya terhadap aktivitas bongkar muat logistik pangan berskala masif yang keluar-masuk sebuah gudang penampungan di wilayah Kubu Raya.
 
Saat tim tiba di lokasi, operasional penyimpanan dan distribusi berjalan penuh. Namun kejanggalan langsung terkuak saat diminta menunjukkan legalitas perizinan tempat usaha. Dari pengakuan pengelola di lapangan, kegiatan tersebut baru berjalan sekitar satu bulan dengan sistem sewa tempat singkat. Mereka tidak memiliki perizinan berusaha (NIB maupun izin komersial gudang) atas nama badan usahanya sendiri, melainkan mengandalkan izin gudang milik pihak terdahulu yang tidak sesuai dengan peruntukan operasional badan hukum distribusi yang sah.
 
"Praktik menumpang izin gudang ini sangat berbahaya. Gudang pangan bukan sekadar tempat menyimpan barang, melainkan infrastruktur rantai dingin yang wajib memiliki standar higienis ketat, sertifikasi halal, serta legalitas tempat yang terdaftar resmi. Jika dasarnya saja abu-abu, bagaimana jaminan keamanan pangan di dalamnya?" tegas Abang Supriandi, S.Pd, Tim Investigasi  Media 

 II. TEMUAN KRITIS: TANPA DOKUMEN KARANTINA & MISTERI ASAL-USUL DAGING
 
Masalah legalitas tempat hanyalah pintu gerbang dari masalah yang lebih besar. Investigasi mendalam membongkar dua isu krusial yang langsung berdampak pada kesehatan masyarakat:
 
📌 Dokumen Karantina Tak Ada di Lokasi
 
Meskipun pengelola mengklaim dokumen telah diurus di kantor pusat Jakarta, tidak ada satu pun dokumen fisik Sertifikat Karantina atau surat keterangan kesehatan hewan yang dapat ditunjukkan di lokasi gudang saat pemeriksaan. Padahal berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan dan pengeluaran produk hewan antararea wajib disertai dokumen karantina yang sah dan menyertai fisik barang.
 
📌 Rantai Pasok "Buta": Daging Impor Dicampur Produk Lokal Tanpa Jejak Jelas
 
Pengelola mengakui selain produk impor bermerek USDA EST. 960A asal Amerika Serikat, mereka juga mencampur stok dengan pembelian dari sumber lokal yang identitasnya tidak dapat dijelaskan secara rinci. Ketiadaan jejak rantai pasok memicu kekhawatiran bahwa produk yang beredar di pasar tradisional maupun modern di Kubu Raya dan Pontianak bisa saja berasal dari Rumah Potong Hewan ilegal atau tidak bersertifikasi veteriner.
 
📌 Kejanggalan Informasi pada Kemasan
 
Tim juga menemukan inkonsistensi informasi pada label kemasan produk tertentu yang mencantumkan tahun produksi/pemotongan yang memerlukan audit lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan kelayakan konsumsi.
 
 III. ANCAMAN FISKAL & KERUGIAN NEGARA
 
Operasi distribusi dalam skala besar tanpa badan usaha yang berizin menimbulkan dugaan kuat terhadap penghindaran kewajiban perpajakan, retribusi daerah, serta ketidakadilan iklim usaha. Pelaku usaha yang taat aturan justru kalah bersaing dengan praktik niaga yang beroperasi di luar jalur hukum — merugikan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membahayakan keamanan pangan masyarakat.
 
 IV. LANGKAH TEGAS: SURAT KONFIRMASI DAN TEMBUSAN KE INSTANSI TERKAIT
 
Menyikapi temuan ini, DPD RAJAWALI Kubu Raya telah melayangkan Surat Konfirmasi, Klarifikasi, dan Permintaan Data Resmi bernomor 045/DPD-RKKR/IV/2026 kepada pimpinan PT Libersa Putra Mandiri dan PT Papua Utama Mitra, dengan tenggang waktu 3 × 24 jam untuk memberikan hak jawab serta bukti legalitas yang sah.
 
Secara resmi, temuan investigasi ini juga telah ditembuskan kepada:
 
- Kepala Balai Karantina Pertanian — untuk audit lalu lintas dan keamanan produk hewan
- Kepala Dinas Pertanian dan Pangan/Ketahanan Pangan — untuk pengawasan mutu dan keamanan pangan
- Kepala DPMPTSP — untuk penindakan pelanggaran perizinan tempat usaha
 
  V. KOMITMEN: KAWAL HINGGA TUNTAS
 
Ketua DPD RAJAWALI Kubu Raya, Dedi Syahputra, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini.
 
"Masyarakat berhak mendapat jaminan pangan yang aman, halal, sehat, dan berasal dari jalur yang legal. Jika dalam tenggang waktu yang diberikan kedua perusahaan gagal menunjukkan bukti sah, kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penutupan operasional serta penindakan sesuai hukum yang berlaku. Di Kubu Raya, pangan tidak boleh diperjualbelikan tanpa tanggung jawab yang jelas," tegasnya.
 
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bukan untuk siapa-siapa, melainkan demi melindungi hak konsumen dan menegakkan aturan di bumi Kubu Raya," pungkas Dedi Syahputra.
 
 Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI Kubu Raya
Ket Foto : Ilustrasi + Doc Tim Investigasi Rajawali Kubu Raya

Sumber: Tim Investigasi  DPD RAJAWALI Kubu Raya Alamat Sekretariat: Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
Email: redaksi.rajawalikuburaya@gmail.com
Lebih baru Lebih lama