RAJAWALI Jatim: Pihak Ketiga Bukan Alasan Proses Hukum Berjalan Tanpa Kepastian Waktu! RAJAWALI Jatim: Pihak Ketiga Bukan Alasan Proses Hukum Berjalan Tanpa Kepastian Waktu!

RAJAWALI Jatim: Pihak Ketiga Bukan Alasan Proses Hukum Berjalan Tanpa Kepastian Waktu!

SURABAYA, JATIM//EXPISEPERISTIWA.COM - Informasi terkait belum selesainya penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tlagah–Bulangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, kini menjadi sorotan serius dari DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.
 
Sebelumnya, diberitakan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh pihak ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Pamekasan telah berlangsung sekitar satu bulan, namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan hasilnya akan keluar. Kasi Intel Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan waktu penyelesaian karena proses tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk diperiksa, namun penetapan tersangka belum dapat dilakukan menunggu hasil perhitungan kerugian negara tersebut.
 
🗣️ PERNYATAAN DPW RAJAWALI JAWA TIMUR:
 
"Satu bulan bukan waktu yang singkat untuk sebuah proses penghitungan kerugian negara. Masyarakat memahami bahwa ini pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, namun ketidakpastian waktu penyelesaian yang terus bergantung pada 'pihak ketiga' tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kasus menggantung tanpa kejelasan," tegas Jatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jatim. Senin (12/10/26). 
 
"Publik tidak menuntut hasil yang dipaksakan. Yang diminta adalah kejelasan: siapa pihak ketiga yang ditunjuk, apa kendala yang dihadapi, dan berapa lama lagi proses ini akan berjalan. Kerugian negara harus diketahui nilainya secara akurat, tetapi proses penentuannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara waktu dan transparan," tambahnya.
 
DPW RAJAWALI Jatim juga menegaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara adalah dasar penting bagi langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. Terlambatnya proses ini berarti penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek publik tertunda.
 
"Jalan Tlagah–Bulangan adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat. Jika ada yang menyalahgunakannya, proses hukum harus berjalan cepat dan pasti. Jangan sampai karena belum ada angka kerugian, maka kasus ini seakan-akan berhenti di tengah jalan. Publik berhak mengetahui di mana posisi perkara ini setiap saat," ujarnya.
 
Organisasi ini mendesak Kejari Pamekasan untuk memberikan pembaruan informasi secara berkala kepada masyarakat. Jika ada kendala dari pihak ketiga, sampaikan secara terbuka dan cari solusi agar proses tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
 
"Transparansi bukan beban, melainkan kewajiban. Sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya, apa kendalanya, dan kapan target penyelesaiannya. Itulah bentuk akuntabilitas yang diharapkan masyarakat Madura, khususnya warga Pamekasan," pungkasnya.
 
 
⚖️ DASAR HUKUM:
 
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 37: Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi wajib diselesaikan secepat mungkin. Penundaan yang tidak beralasan sah dapat menjadi pertanyaan publik.
 
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang berdampak pada kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka, kecuali yang dikecualikan undang-undang terkait kerahasiaan penyidikan.
 
✅ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 11 huruf b: Kejaksaan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya perkara sejauh tidak melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.
 
✅ Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-026/A/JA/12/2011 tentang Standar Penyelesaian Penanganan Perkara: Menetapkan standar waktu penyelesaian penanganan perkara, termasuk proses penghitungan kerugian negara yang harus dilakukan secara akurat namun tetap efisien.
 
✅ KUHAP — Pasal 110 ayat (1): Penyidikan harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika diperlukan perpanjangan, harus ada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 📝 PENUTUP:
 
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Kejari Pamekasan terkait kendala yang dihadapi maupun target waktu selesainya penghitungan kerugian negara. DPW RAJAWALI Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan kepada publik.
 
"Uang rakyat yang hilang harus segera diketahui jumlahnya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan biarkan proses yang menentukan keadilan bagi masyarakat Pamekasan berjalan tanpa kepastian waktu," pungkas Ketua DPW RAJAWALI Jatim.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama