BATAM//EXPISEPERISTIWA.COM - Aktivitas pematangan lahan di kawasan belakang Markas Komando (Mako) Brimob, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai keluhan warga. Selain mempertanyakan kejelasan peruntukan lahan, masyarakat mengeluhkan dampak debu dari pekerjaan yang disebut telah memicu iritasi mata dan batuk.
Berdasarkan laporan warga yang diterima redaksi, aktivitas pengerjaan lahan tersebut terlihat pada Kamis (15/10/2026) sore. Foto yang dikirimkan warga sekitar pukul 16.38 WIB memperlihatkan satu unit excavator dan satu unit dump truck beroperasi di kawasan perbukitan.
Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, media mendapati aktivitas pematangan lahan sebagaimana dilaporkan warga. Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai pemilik atau pengelola lahan, peruntukan kegiatan, serta kelengkapan perizinannya belum diperoleh.
Warga juga menyebutkan belum melihat papan informasi proyek di area pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai identitas penanggung jawab kegiatan dan mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung di sekitar permukiman.
Keluhan yang lebih mendesak berkaitan dengan debu yang beterbangan dari aktivitas pengerjaan lahan. Sejumlah warga mengaku mengalami iritasi mata dan batuk. Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi lapangan dan penilaian dampak lingkungan maupun kesehatan oleh instansi berwenang.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu sampai keluhan semakin meluas untuk melakukan pemeriksaan dan meminta pengelola menerapkan langkah pengendalian debu.
Marlon Siburian: Jangan Biarkan Warga Menanggung Dampaknya
Ketua Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam, Marlon Siburian, menilai keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi teknis terkait.
Menurutnya, kegiatan pembangunan maupun pematangan lahan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Jangan sampai kegiatan pematangan lahan berjalan, alat berat bekerja, dan tanah terus dikeruk, tetapi warga justru harus menanggung debu serta risiko kesehatan tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai. Pembangunan seharusnya membawa manfaat, bukan memindahkan beban kepada masyarakat,” tegas Marlon saat diwawancarai wartawan di seputaran Nagoya, Jumat (16/10/2026) malam.
Ia juga mendesak instansi terkait agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan tersebut, termasuk menelusuri identitas pengelola, peruntukan lahan, dokumen persetujuan lingkungan, serta kewajiban pengendalian debu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah pengelola telah menjalankan kewajiban lingkungan dan keselamatan selama pekerjaan berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah jangan hanya hadir setelah masyarakat ramai mengeluh. Pengawasan harus dilakukan sejak kegiatan berlangsung. Bila ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif semata apabila ketentuan hukum memungkinkan tindakan yang lebih tegas,” pungkas Marlon.
Transparansi Pengelolaan Lahan Dipertanyakan
Ketiadaan papan informasi yang terlihat di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan tidak memiliki izin. Pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari pengelola maupun instansi berwenang diperlukan untuk memastikan status kegiatan tersebut.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang relevan mengenai kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka. Karena itu, pengelola diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan pematangan lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah-langkah pengendalian dampak yang dilakukan.
Redaksi juga mendorong Pemerintah Kota Batam melalui perangkat daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan perizinan untuk melakukan peninjauan di lokasi pemotongan lahan Tembesi.
(Tem Redaksi)
