PONTIANAK, KALBAR//EXPOSEPERITUWA.COM - Dua wilayah di Kalimantan Barat secara bersamaan memunculkan kekhawatiran mendalam terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di Desa Landau Mentail, Kabupaten Kapuas Hulu, puluhan unit ekskavator dikabarkan terlihat beroperasi secara terbuka. Hampir di waktu yang sama, di Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, puluhan mesin penambang kembali aktif di kawasan sungai setempat — dan yang mengkhawatirkan, disinyalir adanya pembiaran dari pihak aparat setempat.
Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas pertambangan ilegal namun kenapa di Kalbar seolah tak ada habisnya? . Menanggapi perkembangan di lapangan, Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan sorotan sekaligus desakan tegas kepada Kapolri yang baru saja dilantik.
FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP:
📌 Kapuas Hulu: Puluhan Ekskavator Beroperasi Secara Masif
Aktivitas PETI di Desa Landau Mentail, Kabupaten Kapuas Hulu, berjalan dengan skala yang mengkhawatirkan. Puluhan unit alat berat jenis ekskavator terlihat aktif digunakan dalam penambangan tanpa izin. Penggunaan alat berat dalam jumlah besar mengindikasikan adanya modal kuat dan jaringan terstruktur di balik operasi ini — jauh dari sekadar aktivitas warga perorangan.
📌 Sekadau: PETI Kembali Marak, Disinyalir Ada Pembiaran Aparat
Di Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, warga mengirimkan rekaman video pada Minggu (4/10/2026) yang memperlihatkan puluhan mesin beroperasi di kawasan sungai setempat. Aktivitas ini dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diduga dibiarkan berjalan oleh pihak aparat setempat. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan kelalaian berat yang patut ditelusuri.
📌 Pola yang Sama: Terbuka, Berulang, dan Sulit Tuntas
Kedua lokasi memperlihatkan pola yang identik: aktivitas berjalan secara terbuka, berulang setelah sebelumnya ditertibkan, dan berlangsung dalam waktu lama. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyangga yang lebih luas — pihak yang membiayai alat, menampung hasil tambang, serta memberikan perlindungan sehingga PETI terus hidup kembali.
📌 Kerusakan Lingkungan Terus Meluas
Di Kapuas Hulu, penggalian besar-besaran mengancam hutan dan ekosistem darat. Di Belitang Hilir, aktivitas di badan sungai menyebabkan pendangkalan, pencemaran air, dan kerusakan habitat perairan. Kerusakan ini bersifat permanen dan akan ditanggung oleh generasi mendatang.
PERNYATAAN TIM INVESTIGASI DPP MAUNG:
"Fakta bahwa PETI beroperasi masif dan terbuka di dua kabupaten berbeda secara bersamaan bukanlah kebetulan. Puluhan ekskavator sorotan media di Kapuas Hulu dan puluhan mesin di Sekadau menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan baik. Alat berat itu tidak datang sendiri, tidak beroperasi sendiri, dan hasilnya tidak hilang begitu saja," ujar perwakilan Tim Investigasi DPP MAUNG, Senin (5/10/2026).
"Kami sangat prihatin atas informasi dugaan pembiaran aparat di Belitang Hilir. Jika pihak yang seharusnya menjaga ketertiban justru membiarkan pelanggaran berlangsung, maka ini adalah kejahatan yang berlipat ganda. Masyarakat berhak bertanya dengan lantang: bagaimana puluhan mesin bisa beroperasi di siang bolong tanpa ada yang menindak? Siapa yang memberi rasa aman itu?" tambahnya.
Lebih jauh, kami meminta Kapolri yang baru saja dilantik untuk menjadikan penindakan PETI di Kalimantan Barat sebagai prioritas utama. Laksanakan perintah Presiden secara sungguh-sungguh. "Tindakan harus tegas, transparan, dan menyeluruh — jangan hanya mengamankan alat berat atau menangkap pekerja lapangan lalu kasus dianggap selesai. Itu tidak akan pernah menghentikan PETI," Pintanya
Selain itu, telusuri sampai ke akarnya: siapa yang membiayai alat-alat berat dan mesin itu? Ke mana hasil tambangnya dikirim dan siapa yang menampungnya? Siapa yang selama ini memberi jalan dan membiarkan aktivitas ini berulang-ulang? Dan khusus di Belitang Hilir — siapa yang diduga melakukan pembiaran tersebut? Semua harus diungkap secara terbuka kepada publik," serunya.
"Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan. Sampaikan apa yang ditemukan, siapa yang diproses, dan berdasarkan pasal apa. Jangan biarkan penindakan hanya menyentuh permukaan sementara cukong, pemodal, dan pihak yang memberikan perlindungan tetap bebas bergerak. Selama mereka masih di luar jangkauan hukum, PETI tidak akan pernah berakhir di Kalimantan Barat," pungkas Tim Investigasi DPP MAUNG.
DASAR HUKUM:
✅ UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 106: Pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
✅ UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — Pasal 5 & 12: Aparat yang terbukti membiarkan atau melindungi kejahatan dapat dikenakan pasal suap atau penyalahgunaan wewenang.
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 419 & 420: Penyuapan kepada dan oleh pejabat negara diatur secara tegas.
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang menyangkut kepentingan umum.
✅ Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2021 tentang Penanganan Pertambangan Tanpa Izin: Menegaskan kewajiban instansi terkait untuk menindak PETI secara terpadu, termasuk menelusuri jaringan, pemodal, dan dugaan pembiaran.
DPP MAUNG mencatat bahwa munculnya PETI secara bersamaan di dua kabupaten berbeda adalah sinyal peringatan yang serius. Penindakan yang terpisah-pisah dan hanya bersifat insidentil tidak akan menyelesaikan masalah. Diperlukan langkah menyeluruh — dari penelusuran aliran dana, identifikasi pemodal, pengungkapan jaringan penampung hasil, hingga pemeriksaan pihak yang diduga melakukan pembiaran. Masyarakat akan terus mengawal proses ini: tidak ada yang boleh kebal hukum, tidak ada yang boleh dilindungi, dan tidak ada kerusakan alam yang dibiarkan berlanjut tanpa pertanggungjawaban.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
