Pengadaan Tanpa Prosedur di KIG Gresik — RAJAWALI Jatim: Telusuri Siapa yang Menandatangani Keputusan Merugikan Negara! Pengadaan Tanpa Prosedur di KIG Gresik — RAJAWALI Jatim: Telusuri Siapa yang Menandatangani Keputusan Merugikan Negara!

Pengadaan Tanpa Prosedur di KIG Gresik — RAJAWALI Jatim: Telusuri Siapa yang Menandatangani Keputusan Merugikan Negara!

SURABAYA, JATIM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Penyitaan 66 bidang lahan seluas sekitar 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan periode 2011–2014 menjadi sorotan mendalam. Proyek yang menelan nilai investasi mencapai Rp121,7 miliar ini diduga berjalan tanpa perencanaan matang, prosedur yang benar, serta bermasalah pada aspek legalitas — sehingga lahan tersebut tak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
 
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan sorotan dan desakan tegas kepada pihak berwenang.
 
FAKTA-FAKTA KASUS:
 
📌 Penyitaan Lahan Dilakukan Rabu (30/9/2026)
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 66 bidang tanah milik PT KIG yang tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, Srowo (Kecamatan Sidayu) dan Desa Tanjangawan (Kecamatan Ujungpangkah), Gresik. Luas total yang disita sekitar 89,8 hektare dari total 106 hektare yang dibeli pada periode 2011–2014 dengan nilai pengadaan mencapai Rp121,7 miliar.
 
📌 Proses Pengadaan Diduga Melanggar Aturan
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa persetujuan pemegang saham, serta tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan — padahal PT KIG merupakan perusahaan yang terkait BUMN.
 
📌 Legalitas Bermasalah, Lahan Tak Bisa Dimanfaatkan
Kendala tumpang tindih status dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan maupun dikembangkan sesuai rencana. Akibatnya, ratusan miliar rupiah dana negara terancam terbuang sia-sia.
 
📌 20 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Belum ada penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1/2023 (KUHP Baru).
 
 PERNYATAAN JATMIKO, KETUA DPW RAJAWALI JAWA TIMUR:
 
"Angka Rp121,7 miliar bukan jumlah yang kecil. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Gresik dan Jawa Timur. Alih-alih menjadi kawasan industri yang menyerap tenaga kerja, lahan justru terbengkalai dan bermasalah hukum. Ini adalah kerugian nyata bagi negara dan masyarakat," ujar Jatmiko, Minggu (4/10/2026).
 
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: mengapa proses pengadaan berjalan tanpa perencanaan yang jelas? Siapa yang menandatangani keputusan pembelian? Mengapa tidak ada pengawasan dari pemegang saham dan instansi terkait selama bertahun-tahun? Dan yang paling penting — di mana perginya selisih atau keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut?" tegasnya.
 
"Kami meminta Polda Jatim mempercepat penyidikan dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Identifikasi pihak-pihak yang secara struktural bertanggung jawab, tetapkan status hukumnya, dan sampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengambil keputusan merugikan uang negara sebesar itu," tambahnya.
 
"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penyitaan aset. Penyitaan adalah langkah awal, bukan akhir. Harus ada pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat — baik pelaksana maupun yang memberikan kebijakan. Hukum tidak boleh memandang kedudukan atau jabatan, yang penting kebenaran dan keadilan ditegakkan," pungkas Jatmiko.
  
DASAR HUKUM:
 
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
 
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 — Pasal 3: Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara, dipidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp150 juta–Rp750 juta.
 
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 603: Tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang terpisah tetap berlaku, termasuk pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
 
✅ UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 604: Pengurus atau pengelola korporasi dapat dipidana secara pribadi atas tindak pidana yang dilakukan atas nama korporasi.
 
✅ UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN — Pasal 2 ayat (3): Pengelolaan keuangan BUMN harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap kerugian yang terjadi karena kelalaian atau pelanggaran prosedur adalah tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang terlibat.
 
✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
 
DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui hasil audit BPK dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Angka Rp121,7 miliar terlalu besar untuk dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kejelasan. Polda Jatim diminta menyelesaikan perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto :: Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama