Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi

Dipicu Persoalan Korek Api, Remaja 15 Tahun Tewas dalam Duel Celurit di Sukatani Bekasi

KAB, BEKASI//EXPOSEPEEISTIWA.COM - Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan korek api berakhir tragis di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang remaja berinisial A (15) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan remaja lainnya, Selasa (13/10/2026) dini hari.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, remaja berinisial R (15) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan korban mengalami dua luka di bagian punggung serta satu luka terbuka di bagian depan leher. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani membenarkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Petugas kemudian bergerak mencari terduga pelaku. Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB, polisi berhasil mengamankan R di kediamannya yang berada di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya.

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno menyampaikan bahwa remaja yang diamankan tersebut diketahui merupakan teman korban.

"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku yang diketahui merupakan teman korban," ujar AKP Nano Indratno, Selasa (13/10/2026).

Perselisihan Berawal dari Tuduhan Kehilangan Korek Api

Dugaan penyebab perkelahian terungkap dari keterangan dalam laporan kepolisian. Persoalan tersebut disebut bermula ketika R menuduh A mengambil korek api miliknya.

Perselisihan itu kemudian berkembang hingga keduanya diduga terlibat tantangan duel menggunakan celurit. Penyidik turut mendalami tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Dalam peristiwa tersebut, R diduga melayangkan tiga sabetan celurit ke tubuh korban, termasuk pada bagian leher. Serangan itu mengakibatkan A mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Dua Celurit dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik R.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, kepolisian turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam sumber pemberitaan, terduga pelaku disebut dikenakan Pasal 467 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76. Namun, rujukan pasal tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidikan karena informasi yang tersedia belum memuat ketentuan secara lengkap.

Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sukatani.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
Lebih baru Lebih lama