BATAM//LEXPOSEPEEISTIWA.COM - Aktivitas pematangan lahan dalam skala besar di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian masyarakat. Minggu (4/10/2026)
Proyek yang disebut memiliki luas kurang lebih seratus hektare lebih tersebut dipertanyakan dari sisi perizinan maupun dampaknya terhadap lingkungan.
Sorotan muncul setelah adanya surat dari Kepala Biro Umum BP Batam yang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin pematangan lahan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika BP Batam tidak mengeluarkan izin pematangan lahan, lantas instansi atau pihak mana yang memberikan izin sehingga aktivitas pematangan lahan dapat berlangsung?
Selain persoalan izin pematangan lahan, masyarakat juga mempertanyakan dasar legalitas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Terlebih, aktivitas proyek disebut telah berlangsung hampir satu tahun lebih.
Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dokumen perizinan, HPL, serta pihak yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.
Kekhawatiran Terhadap Lingkungan
Aktivitas pembukaan dan pematangan lahan di kawasan Nongsa juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.
Kawasan yang disebut berada tidak jauh dari kawasan pesisir Pantai Teluk Mata Ikan tersebut diduga mengalami pembukaan vegetasi dan penggundulan hutan dalam skala cukup luas.
Masyarakat mengkhawatirkan perubahan tutupan lahan dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Material tanah dari kawasan yang dibuka juga dikhawatirkan dapat terbawa menuju kawasan pesisir dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Apalagi, kawasan permukiman warga dan pesisir Pantai Teluk Mata Ikan berada tidak jauh dari lokasi aktivitas tersebut.
Aktivitas pengelolaan dan pematangan lahan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah tersebut kini menjadi sorotan dan membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Publik Minta Keterbukaan
Masyarakat berharap pemerintah, BP Batam, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan informasi secara transparan mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Pertanyaan utama yang kini berkembang adalah siapa yang memberikan izin pematangan lahan, siapa yang menerbitkan atau memberikan dasar HPL, dan apakah seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan serta aturan perlindungan lingkungan yang berlaku.
LidikPeristiwa.com akan terus mengawal informasi dan perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
(Tim Red)
