PONTIANAK//EXPOSEPERISTIWA.COM - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu ruang karaoke Tempat Hiburan Malam (THM) Sekitar jalan budi karya Kota Pontianak, di mana Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba serta menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, kini menjadi sorotan luas. Pasalnya,
Kamis (10/9/2026)
Polda Kalbar telah resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap kafe dan karaoke "WO" tersebut, menyusul terbuktinya adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam salah satu ruangannya.
Surat permohonan penjatuhan sanksi itu telah dikirimkan secara resmi kepada Wali Kota Pontianak.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin (02/06/26), telah mendesak Pemerintah Kota Pontianak untuk mengevaluasi izin operasional tempat usaha tersebut jika terbukti ada pelanggaran.
Sementara Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menegaskan tidak akan memberi toleransi, dan Kapolresta Pontianak mengingatkan izin usaha tidak boleh dijadikan tameng kejahatan. Namun hingga kini, langkah konkret dan hasil penelusuran belum terlihat jelas.
Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) segera angkat bicara dan menyoroti keseriusan penanganan kasus ini.
Ketua Umum DPN RAJAWALI, melalui Sekretaris Jenderal, Krista Hadi Wijaya: Jangan Biarkan Kasus Ini Hilang Begitu Saja!
"Usut Tuntas, Transparan, Dan Bertanggung Jawab"!
Krista , selaku Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam terkait penanganan kasus ini.
"Kami dari DPN RAJAWALI mencatat dengan cermat perkembangan kasus ini. Ada 14 orang positif narkoba, ditemukan barang bukti, sudah ada pernyataan tegas dari DPRD, Wali Kota, hingga kepolisian.
Namun yang menjadi kekconcern kami: apakah ini akan berhenti hanya pada pernyataan keras saja? Kami sering melihat pola serupa — di awal berisik, berita besar, pernyataan tegas, tapi lama-kelamaan hilang, senyap, nyaris tak terdengar lagi.
Akhirnya hanya jadi 'gertak sambal' saja, kasus selesai di berita, tidak selesai di hukum. Itu yang kami khawatirkan terjadi lagi di sini," tegas Sekjen Rajawali. Kamis (10/09/26).
"Kami mendesak seluruh pihak berwenang — mulai dari kepolisian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Pemkot Pontianak — untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana berat. Selain itu, Pasal 16 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Perizinan Usaha menyatakan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Jika pengelola tempat hiburan terbukti membiarkan, mengizinkan, atau bahkan mendukung aktivitas narkotika di lokasinya, maka itu adalah pelanggaran berat — dan izinnya harus dicabut, bukan sekadar dievaluasi," paparnya.
Selain itu, kami juga menuntut agar seluruh proses dan hasil penanganan kasus ini diungkapkan secara transparan dan berkala kepada publik.
"Masyarakat berhak tahu: siapa saja yang diperiksa? Apa hasil penyelidikan? Apakah pengelola usaha bertanggung jawab? Apakah ada sanksi administratif atau pidana? Jangan biarkan masyarakat hanya tahu ada berita, tapi tidak tahu ada hasil. Jangan biarkan kebenaran tertutup kabut," serunya.
Kami mengingatkan: keberadaan tempat hiburan malam itu sah, diperlukan, dan boleh beroperasi — asal taat aturan. Tapi jika berubah menjadi sarang kejahatan dan kerusakan, maka keberadaannya tidak ada gunanya.
"Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan melindungi tempat yang merusak masyarakat. Jangan sampai nanti kita tanya ke mana kasus ini pergi, jawabannya: 'sudah selesai diam-diam'. Itu yang tidak boleh terjadi," tambah Krista Hadiwijaya.
DPN RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.
"Kami tidak akan berhenti bertanya, tidak akan berhenti mengingatkan, sampai ada jawaban yang jelas dan hasil yang nyata. Jangan hanya berjanji, tunjukkan buktinya. Jangan hanya berbicara, tunjukkan tindakannya," pungkasnya.
DPN RAJAWALI: Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan Publik
"Ketika penegakan hukum tertutup, masyarakat kehilangan kepercayaan.
Ketika kasus berhenti di berita, masyarakat merasa hukum bisa dibeli atau dihilangkan. Oleh karena itu, kami minta sekali lagi: usut tuntas, laporkan secara terbuka, dan pastikan setiap pihak yang bersalah bertanggung jawab.
Demi keamanan, demi ketertiban, dan demi kepercayaan rakyat terhadap hukum," tutup pernyataan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM. RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
