LSM Ekologi Pembangunan (Pegiat Lingkungan) mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru agar tidak ragu-ragu dalam menindak tegas aktivitas tambang Galian C ilegal. Penindakan tidak cukup sebatas penyegelan, tetapi harus berlanjut pada *proses hukum pidana* terhadap para pelaku.
Hal itu disampaikan Direktur LSM Ekologi Pembangunan, Chairul Syam, menanggapi maraknya aktivitas penggunaan alat berat eksavator di sejumlah titik sungai dan lahan di Kabupaten Buru yang diduga tidak mengantongi izin.
Efek Jera Harus Ditegakkan
Chairul Syam menilai, jika Pemda hanya melakukan teguran dan penyegelan, maka aktivitas ilegal akan terus berulang.
Penegakan hukum jangan setengah-setengah. Kalau hari ini disegel, besok jalan lagi, itu artinya tidak ada efek jera. Pemda harus berkoordinasi dengan Polres dan ESDM untuk memproses pidana pelakunya, tegas Chairul, Kamis (10/9/2026).
Ia menyebut aktivitas Galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena tidak ada setoran pajak dan PNBP.
Dasar Hukum Sudah Jelas
Menurut Chairul, aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat untuk menindak.
1. Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba : Pelaku tambang tanpa IUP diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar
2. Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Perusak lingkungan diancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
Alat berat yang digunakan juga harus disita sebagai barang bukti. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus sama untuk semua, ujarnya.
3 Tuntutan LSM Ekologi Pembangunan kepada Pemda Buru
1. DLH dan Satpol PP Segera turun sidak, segel lokasi Galian C ilegal, dan hentikan operasi
2. Dinas ESDM : Lakukan pendataan dan cabut rekomendasi. Laporkan ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran
3. Polres Buru : Lakukan penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum terhadap pemilik serta operator alat berat
Kami pegiat lingkungan siap mengawal. Jangan sampai negara kalah dengan kepentingan cukong. Rakyat yang dirugikan, lingkungan yang hancur, pungkas Chairul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan pidana terhadap tambang Galian C ilegal.
("KAPERWIL..AH,B")
