BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Penggunaan badan jalan di kawasan pusat Kota Batam sebagai lokasi aktivitas pedagang kuliner malam menjadi sorotan masyarakat.
Para pedagang diketahui mulai berjualan sekitar pukul 15.00 WIB hingga pagi hari.sabtu (12/9/2026)
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait izin dan dasar hukum penggunaan jalan protokol sebagai tempat berjualan.
Selain mengganggu fungsi jalan umum, limbah dan sampah dari aktivitas kuliner juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan serta mengganggu kebersihan dan keindahan tata ruang Kota Batam.
Masyarakat mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan Satpol PP dalam melakukan penataan dan penertiban terhadap aktivitas tersebut.
Publik juga meminta DPRD Kota Batam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan kejelasan mengenai siapa yang memberikan izin dan bagaimana pengawasan terhadap para pedagang dilakukan.
Sementara itu, isu mengenai adanya pungutan atau dugaan aliran dana kepada pihak tertentu perlu dibuktikan melalui data dan pemeriksaan resmi.
Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.(Red)
