| Istimewa |
Perintah penahanan dibacakan majelis hakim setelah terdakwa usai membacakan nota pembelaanya . Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan. Dengan putusan hakim tersebut, status penahanan terdakwa berubah dari tahanan rumah menjadi tahanan yang dijalankan berdasarkan perintah pengadilan.
Usai persidangan, sekitar pukul 16.10 WIB, Fara Diba Balqis terlihat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Batam didampingi suami dan dua anggota keluarganya. Selanjutnya, jaksa membawa terdakwa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai prosedur sebelum pelaksanaan penahanan.
Sebelum majelis hakim mengeluarkan perintah penahanan, korban dugaan penganiayaan, Kevina, meminta majelis memberi perhatian terhadap informasi yang diterimanya mengenai aktivitas terdakwa selama menjalani status tahanan rumah.
Kevina mengaku memperoleh informasi bahwa terdakwa diduga masih beraktivitas di luar rumah meski berstatus sebagai tahanan rumah.
“Saya ingin memastikan informasi tersebut dapat menjadi perhatian majelis hakim karena menyangkut kepatuhan terhadap status penahanan yang sedang dijalani terdakwa,” ujar Kevina usai persidangan.
Menurut Kevina, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan pelaksanaan penahanan yang telah ditetapkan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan yang membatasi kebebasan tersangka atau terdakwa untuk tetap berada di tempat tinggal yang telah ditentukan. Setiap aktivitas di luar lokasi penahanan pada prinsipnya harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait perintah penahanan yang dijatuhkan majelis hakim maupun mengenai informasi dugaan aktivitas terdakwa di luar rumah selama menjalani status tahanan rumah. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (Red)
