BATAM//EXPOSEPERISTIWA.COM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusulkan pembentukan regulasi khusus (lex specialis) di bidang administrasi kependudukan untuk Kota Batam.
Usulan ini disampaikan sebagai langkah strategis menghadapi pertumbuhan penduduk yang sangat pesat akibat arus migrasi tinggi, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan dan iklim investasi di kawasan strategis nasional tersebut.
Usulan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).
Ia hadir bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Dalam paparannya, Amsakar menyoroti tantangan Batam yang kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi.
Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Padahal, luas daratan Batam yang terbatas semakin memberikan tekanan terhadap infrastruktur dasar, ketersediaan air bersih, listrik, serta layanan publik lainnya.
“Kami menyadari bahwa pendekatan konvensional dalam pengendalian penduduk berpotensi menimbulkan masalah hukum dan dianggap diskriminatif.
Oleh karena itu, Batam membutuhkan lex specialis di bidang administrasi kependudukan agar pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat sasaran, tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan bahwa kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) saja tidak lagi cukup untuk mengatasi dinamika kependudukan yang semakin kompleks.
Regulasi khusus diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan untuk Proyek Strategis Nasional dan Sinergi Kewenangan
Selain isu kependudukan, Amsakar juga melaporkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih, salah satu proyek strategis nasional.
Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas 18–19 hektare untuk proyek senilai Rp160 miliar yang sepenuhnya dibiayai konsorsium swasta.
Setelah selesai, seluruh aset akan diserahkan kepada negara.
Amsakar juga mendukung penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk, guna menghindari tumpang tindih kewenangan.
Sinergi antara Pemkot Batam dan BP Batam dalam pengelolaan pertanahan dan perizinan di kawasan FTZ disebutnya telah berjalan baik sesuai regulasi yang ada.
Respons Positif dari Pusat dan DPR
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemkot Batam akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
Termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, serta upaya menghadirkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Ia juga mengusulkan penerapan konsep perencanaan tata ruang terintegrasi seperti Finger Plan Kopenhagen untuk mengendalikan urbanisasi di Batam.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang dan penguatan peran kepala daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (Red)
