Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H. ," Polri di Hari Bhayangkara ke 80 Harus Kembali ke jati Diri Aslinya,Pelindung Pengayom Rakyat Berlandaskan Moralitas, Tribrata Rastra Sewakottama Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H. ," Polri di Hari Bhayangkara ke 80 Harus Kembali ke jati Diri Aslinya,Pelindung Pengayom Rakyat Berlandaskan Moralitas, Tribrata Rastra Sewakottama

Dr Didi Sungkono .S.H.,M.H. ," Polri di Hari Bhayangkara ke 80 Harus Kembali ke jati Diri Aslinya,Pelindung Pengayom Rakyat Berlandaskan Moralitas, Tribrata Rastra Sewakottama

SURABAYA//EXPOSEPERISTIWA.COM - Rabu 01 Juli 2026 tepat polri sebagai bagian dari penjaga negeri ulangtahun yang ke 80 , pengamat kepolisian dari Surabaya Didi Sungkono mempunyai pandangan dan gagasan serta saran untuk kepolisian dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, 

" POLRI itu lahir dari masyarakat, dari rakyat yang memberikan gaji keseluruh anggota Polri baik itu alumnus akademi kepolisian, bintara adalah negara yang mana uang negara didapatkan dari uang rakyat, uang masyarakat, Polri bagian dari ASN ( aparatur sipil negara ) sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, 

Polri pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian , harusnya anggota  Polri semakin Profesional, proporsional , apalagi masa pensiun juga sudah diperpanjang oleh wakil rakyat ," Ujar Didi

Kultur dan karakter anggota Polri ini yang harus diperbaiki, budaya arogan " ngepres masyarakat " gila hormat dan alergi kritik, tentunya peningkatan SDM yang harus diutamakan,berkualitas , masyarakat ingin anggota polri yang bersikap humanis , jujur agar kedepan semakin diterima oleh masyarakat, rakyat mayoritas dari kalangan yang sederhana ,kelompok marjinal, kelompok yang menjadi korban atau sering dikorbankan," ungkap Didi

Rakyat mengidolakan sosok polisi seperti jenderal " Hoegeng " aparat penegak hukum yang peduli,mempunyai simpati, empati dan mau memperjuangkan keadilan ,kebenaran demi tegaknya hukum secara adil,beradab dan bermartabat ," Ujar Didi

Dihari bhayangkara yang ke 80 ini Rakyat akan selalu berharap aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI, sebagai aparat yang bersahaja ,memperjuangkan masyarakat , sebagai sosok pelindung dan pengayom masyarakat sebagaimana penjabaran dari lambang POLRI,sudah bukan eranya lagi aparat yang bermental bejat, bermental " kanebo " bermental " buldozer " model aparat seperti itu akan membuat masyarakat semakin muak ,rakyat tinggal menunggu saat yang tepat untuk membalaskan " dendam " 

Anggota POLRI yang hebat, yang istimewa adalah yang bisa dibanggakan oleh masyarakat, bagaimana sosok anggota polri bisa dijadikan panutan, contoh rule model , kalau tidak diterima oleh masyarakat ? Reformasi SDM Polri tentunya harus menyeluruh dimulai dari jajaran paling atas, reformasi polri bukan dari bawah.

Penguatan bidang PROPAM ,PAMINAL harus benar benar transparan, bukan istilah " jeruk makan jeruk " saling amankan, masyarakat sekarang sudah cerdas cerdas,tidak mudah dibodoh bodohi lagi.

Didi Sungkono melanjutkan ," 
Rastra Sewakottama adalah semboyan dan nama lambang Kepolisian Negara Republik Indonesia

POLRI  berasal dari bahasa Sanskerta. Semboyan ini memiliki arti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa" atau "Pelayan Utama Bangsa".

Lambang institusi Polri ini diresmikan pada 1 Juli 1954 sebagai brata pertama dari Tri Brata pedoman hidup Polri.

Setiap elemen pada lambang tersebut memiliki filosofi yang mendalam.

Salah satunya adalah Perisai:  ini melambangkan tugas Polri sebagai pelindung rakyat dan negara.

Sedangkan tiang dan Pancaran Obor,  Menggambarkan semangat Polri dalam memberikan penerangan, mengayomi, dan menyadarkan hati nurani masyarakat." Bukan untuk berbuat arogan dan menindas rakyat .

Sedangkan tangkai Padi dan Kapas:, Polri Mewakili cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera " Ujar Doktor ilmu hukum ini

Sedangkan untuk 3 Bintang," Melambangkan Tri Brata sebagai pedoman moral dan filosofi hidup kepolisian.

Warna Hitam dan Kuning: Hitam melambangkan keabadian dan ketenangan (agar tidak goyah dalam situasi apa pun), sedangkan kuning melambangkan kebesaran jiwa." Tambah Didi 

Pointnya disini adalah Polisi Harus Merakyat, Korps Bhayangkara menghindari arogansi, menjaga etika, dan selalu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menjunjung Tinggi Moralitas: Polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam pelayanan publik." Urai DidiKepolisian harus menjaga netralitas dan mengabdi murni untuk negara serta rakyat, lepas dari kepentingan politik praktis.

Dihari bhayangkara yang ke 80 ini Polri harus benar mereformasi birokrasi POLRI agar kedepan anggota POLRI menjadi lebih Profesional,cerdas,bermoral dan modern .

Anggota polisi tidak boleh melemahkan atau mematikan daya nalar sehat ,daya berpikir kritis , dan rasionalitas  masyarakat, dalam menegakkan hukum polri diberi kewenangan diskresi ADR,diatur juga dalam UU No 01 Tahun 2023 KUHP ,hukum diharapkan dapat menjadi dinamis dan progresif ,jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan maka hukum akan diabaikan, polisi selain sebagai penegak hukum juga sebagai penegak keadilan ,tidak boleh menegakkan hukum dengan menginjak injak perangkat hukum itu sendiri," Ujar Didi Sungkono 

Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,mengatakan," Anggota Polri dilarang keras bersikap arogan, sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. 

Diatur sangat jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian POLRI Sebagai institusi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, Polri diwajibkan menjunjung tinggi sikap humanis dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dasar hukumnya adalah UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No 1 Tahun 2023 KUHP,UU No 20 Tahun 2025 KUHAP, dan KUHPERDATA" Ujar Didi

Tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum, Prinsip dan aturan utama terkait larangan arogansi di tubuh kepolisian:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menghilangkan perilaku arogan, menghindari tindakan sewenang-wenang, dan lebih menampilkan kesopanan saat bertugas.

Pedoman Khusus (Do and Don'ts): Wakapolri telah mengeluarkan buku pedoman panduan perilaku bagi anggota agar terhindar dari tindakan arogan, bergaya hidup mewah (hedon), hingga pamer kekayaan (flexing).Anggota Polri yang terbukti melanggar SOP atau bersikap arogan dapat dikenakan sanksi disiplin maupun sanksi kode etik melalui Komisi Kode Etik Polri." Kalau anggota Polri yang melakukan pelanggaran melapor ke Propam , kalau laporan yang ditangani Propam lamban tidak sesuai SOP, masyarakat mau melapor kemana ? Ini yang harus dijawab oleh KAPOLRI, " Ungkap Didi Sungkono.(Red)

Sumber : (Redho)
Lebih baru Lebih lama