Ingkar Kesepakatan Damai, Gio Tambunan Digugat Rp410 Juta oleh Brijen Royjen Siburian Ingkar Kesepakatan Damai, Gio Tambunan Digugat Rp410 Juta oleh Brijen Royjen Siburian

Ingkar Kesepakatan Damai, Gio Tambunan Digugat Rp410 Juta oleh Brijen Royjen Siburian

Roijen siburian

BATAM//EXPOSEPERISTIWA – Perselisihan hukum antara Royjen Siburian dan Gio Tambunan kembali memanas di meja hijau. Kali ini, perkara bergulir dalam bentuk gugatan perdata senilai Rp410 juta setelah Gio Tambunan diduga mengingkari surat perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Gio Tambunan

Nilai gugatan tersebut berasal dari isi perjanjian damai yang dibuat kedua belah pihak saat perkara pidana masih berjalan. Dalam kesepakatan itu, Gio Tambunan disebut wajib mengembalikan seluruh kerugian yang dialami Brijen Royjen Siburian sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyelesaian akhir perkara.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat menempuh jalur pidana. Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan untuk meringankan konsekuensi hukum yang dihadapi Gio Tambunan, kedua pihak sepakat berdamai hingga dilakukan pencabutan laporan kepolisian oleh pihak korban.

Dalam isi perjanjian perdamaian itu disebutkan bahwa pihak Gio menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai bentuk keseriusan, serta memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Disepakati pula, apabila Gio gagal melunasi sisa pembayaran sebesar Rp360 juta hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, maka sertifikat beserta bangunan rumah tersebut akan menjadi hak milik Brijen Royjen Siburian.

Namun setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Gio Tambunan disebut justru mengingkari isi perjanjian yang telah ditandatangani bersama.

Saat ditemui di kediamannya pada Senin (25/05/2026), Brijen Royjen Siburian mengaku kecewa atas sikap Gio Tambunan yang menolak memenuhi kewajibannya. Menurut Brijen, Gio beralasan bahwa dirinya telah menjalani hukuman pidana sehingga seluruh tanggung jawab hukumnya dianggap selesai.

“Pihak Gio bersikeras tidak mau membayar dengan alasan sudah menjalani hukuman pidana dan masa tahanan. Mereka menganggap tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Brijen.

Karena tidak menemukan itikad baik, pihak Brijen Royjen Siburian melalui kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur perdata setelah dua kali somasi tidak mendapat tanggapan serius dari pihak tergugat.

Hingga saat ini, sidang gugatan perdata tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali dengan agenda pembuktian, pemeriksaan alat bukti, dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Kuasa hukum Brijen Royjen Siburian, Polma Nainggolan, menegaskan bahwa surat perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani kedua pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

“Hukuman pidana dan kewajiban perdata adalah dua hal yang berbeda. Menjalani hukuman pidana tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai pihak yang merasa dirugikan, Brijen berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari niat keluarganya yang ingin mengantarkan anak menjadi abdi negara, hingga akhirnya tergiur iming-iming biaya pembinaan masuk calon siswa (Casis).

“Kami sebenarnya tidak berharap Gio Penni Tambunan sampai menjalani hukuman pidana. Namun itu sudah di luar kuasa kami. Yang jelas, kami bahkan sudah mencabut laporan kepolisian saat itu,” terang Brijen.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi tolok ukur terkait kekuatan hukum sebuah perjanjian perdamaian. Banyak pihak menunggu bagaimana putusan pengadilan nantinya, apakah kesepakatan yang telah dibuat tetap wajib dipenuhi atau justru dapat diabaikan setelah seseorang menjalani hukuman pidana.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung secara daring dalam beberapa minggu mendatang. (Tim)

Lebih baru Lebih lama