Oknum Brimob Aktif Diduga Jalankan Tambang Batu ilegal di Batam,Penegakan Hukum Dipertanyakan Oknum Brimob Aktif Diduga Jalankan Tambang Batu ilegal di Batam,Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oknum Brimob Aktif Diduga Jalankan Tambang Batu ilegal di Batam,Penegakan Hukum Dipertanyakan

Tambang batu illegal,tanjung uncang


Batam //Exposeperistiwa - Aktivitas pemecahan batu di Jln Brigjen Katamso,kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tepat di depan PT Pandan Bahari Shipyard, kembali menjadi sorotan. Hasil pantauan tim media, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, Senin (3/11/2025).


Di lokasi terlihat alat berat seperti hydraulic breaker atau hydraulic hammer beroperasi untuk memecah batu berskala besar. Sementara beko dan dump truck juga tampak siaga untuk mengangkut hasil pecahan batu ke tempat lain yang diduga dijual kembali.


Tampak dari jauh


Ironisnya, aktivitas tersebut berjalan lancar tak jauh dari Polsek Batu Aji tanpa ada tindakan dari aparat. Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menuturkan,


“Kami berharap agar instansi terkait seperti BP Batam, Ditpam, DPRD Komisi III, Satpol PP, Polda, Polres, Polsek, dan tim terpadu turun langsung menindak tegas kegiatan ilegal ini. Ini sudah jelas merugikan negara,” ujarnya.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, pemilik atau pemain utama di balik kegiatan tersebut diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Kepri yang masih aktif, berinisial TMB. Lokasi aktivitas itu pun berada di area terbuka, dekat jalan raya utama.


Kegiatan pemecahan batu tanpa izin tergolong penambangan ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sesuai Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Selain aspek hukum, penambangan ilegal berdampak serius terhadap lingkungan dan ekosistem, mulai dari kerusakan tanah, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.


Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke instansi terkait, termasuk : Ditkrimsus Polda Kepri / Provos untuk penegakan  ketertiban dan disiplin ( Gaktibplin ) terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob inisial" TMB dalam aktivitas tambang batu illegal tersebut 

( RED )

Lebih baru Lebih lama