EXPOSEPERISTIWA |BATAM - Persoalan kavling illegal di Kav. Melati Dapur12, Kec. Sagulung Kota Batam, yang melibatkan puluhan korban yang kini melaporkan ke Polda Kepri dengan Nomor: LP/B/38/V/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU,Belum juga selesai hingga pemasalahan tersebut melebar dari narasumber (korban) Arianus Zalukhu.
Paporan yang sudah masuk pada, Jumat (23/5/2025) masih belum ada titik terang sampai sekarang minggu 14/09/2025 Dari pihak aparat penegakhukum.Dimana Arianus Zalukhu telah melaporkan dugaan tindakpidanapenipuayang di lakukan sekelompok orang atas nama AS, DP,MF.
Kedua terlapor yang masih berkeliaran kini menuai pertanyaan bagi korban yang seakan tidak ada penahanan yang sudah jelas mereka telah melakukan penipuan.
"Apa lagi yang mereka tunggu apa kurang jelas bukti. Laporan sudah masuk bula 5 sampai sekarang belum ada penahanan," ucap warga.
Kerugian yang cukup fantastic sebesar Rp 1,5 M. Bulan Juni surat SP2HP yang diterima korban dan sampai sekarang mereka masih belum mendapatkan hasil yang pasti dari pihak penyidik.
Pelaku penipuan jual beli tanah dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda kategori V (Rp500 juta) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Modus umum meliputi penggunaan dokumen palsu (girik, sertifikat), informasi tanah yang tidak benar, memaksa menggunakan notaris/PPAT tertentu, atau menawarkan harga murah dengan janji syariah palsu.
"Kami berharap laporan kami yang sudah cukup lama agar pihak Penegak hukum segera menetapkan Pelaku menjadi tersangka. Jangan kami di buat menunggu yang tak pasti," tambah warga.
Diduga kavling bodong yang sedang bermasalah itu sekarang di ambil alih oleh PT. LINDUNG ALAM BERJAYA. Kavling yang bermasalah biasanya melibatkan sengketa, penyitaan, atau masalah hukum lainnya yang akan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan atau pekerjaan hingga masalah tersebut terselesaikan. Untuk memastikannya, harus memeriksa status masalah kavling tersebut, apakah terkait sengketa kepemilikan, masalah legalitas sertifikat, atau telah ada penyitaan, dan mencari penyelesaian secara hukum. ( Red )